Usep Rusmana81
Rabu, 09 Januari 2013
MAKALAH FIKIH PPG
Dosen Pengampu : Rusdi Jamil, M.Pd
DI
SUSUN OLEH
KELOMPOK
2 :
USEP
RUSMANA
ADE
FATHURROHMAN
PESERTA
PPG
FAKULTAS
TARBIYAH DAN KEGURUAN
UIN
SYARIF HIDAYATULLAH
JAKARTA
2012/2013
KATA PENGANTAR
Bissmilahirrohmanirrahim
Alhamdulillah segala puji syukur
hanya untuk Allah yang telah mencurahkan Rahmat serta Hidayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan tugas dalam menyusun makalah yang berjudul
"Shalat".
Shalawat serta salam semoga selalu tercurah kepada Nabi Muhammad SAW. dan keluarga-Nya juga para
sahabat-Nya serta para pengikut-Nya yang setia sampai akhir zaman.
Berangkat dari tugas yang kami dapatkan dari Dosen pada
mata kuliah Fiqih 1 (ibadah dan mu’amalah) dalam penyusunan makalah pada kegiatan
perkuliahan Profesi Pendidikan Guru (
PPG ) dalam jabatan tahun 2012/2013, maka kami dari kelompok 2 mencoba untuk
menyusun makalah yang membahas tentang permasalahan shalat. Adapun masalah yang kami bahas di dalam
makalah ini adalah tentang pengertian dan dasar hukum shalat, macam-macam
shalat, tata cara shalat fardlu dan jama’ah, shalat jama’ qashar serta hikmah –
hikmah yang terkandung di dalam shalat. Dan dengan adanya makalah ini
diharapkan dapat memotifasi kami selaku peserta PPG dalam jabatan tahun
2012/2013 khususnya, umumnya kepada para pembaca untuk lebih memperdalam dan memperluas pengetahuan tentang
"shalat". Dan didalam
penyusunan makalah ini kami mencari dari berbagai sumber yang
membahas tentang hal-hal yang bersangkutan.
Dalam menyusun makalah ini kami
menyadari masih banyak kekurangan dalam isi, bentuk maupun susunan kalimatnya akan tetapi
berkat bimbingan dan dorongan serta do'a dari berbagai pihak maka kesulitan-kesulitan
yang kami hadapi alhamdulillah dapat teratasi walaupun belum maksimal keadaannya. Namun kami tetap menerima dan mengaharapkan kritik serta
saran dari pembaca demi untuk kebaikan dan kesempurnaan
dalam makalah
ini.
Semoga apa yang kami usahakan ini
kiranya dapat bermanfaat bagi kami khususnya
dan para pembaca umumnya, Amin.
Jakarta, 2012.
Penulis
SHALAT
A. Pengertian
dan Dasar Hukum Shalat
Secara
etimologi ( lughot / bahasa
)
shalat dapat diartikan
sebagai
do’a dan secara terminology ( istilah syar’i ) para ahli fiqih
mengartikan fiqih
secara lahir dan hakiki. Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan
dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang
dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah
ditentukan ( Sidi Gazalba, 88
).
Adapun secara hakikinya ialah “menghadapkan hati ( jiwa ) kepada Allah, sebagai
cara yang menunjukan ketaqwa’an kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa
kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya” atau “mendhahirkan hajat dan
keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan
atau dengan kedua-duanya” (T.M. Hasbi
Asy-Syidiqi, Fiqhus Sunnah : 59).
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba
dengan Tuhannya sebagai bentuk ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang
tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul
ihram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang
telah ditentukan syara’ ( Imam Bashari Assayuthi, 30 ).
Dari beberapa pengertian di atas dapat
disimpulkan bahwa shalat adalah
merupakan ibadah kepada Tuhan, berupa perkataan dan perbuatan yang diawali
dengan takbir dan diakhiri dengan salam menurut syarat dan rukun yang telah
ditentukan syara’. Juga shalat merupakan penyerahan diri (
lahir dan bathin ) kepada Allah dalam rangka ibadah dan memohon ridho-Nya.
Berdasarkan hadits
diatas dapatlah kita ketahui bahwa diwajibkan Shalat atas Nabi Muhammad SAW
pada awalnya adalah 50 waktu, terus dikurangi sehingga menjadi 5 waktu seperti
shalat yang kita laksanakan sampai sekarang. Dimana proses ini tidak dapat
dipahami hanya secara akal melainkan harus secara keimanan sehingga dalam
sejarah digambarkan setelahnya Nabi melaksanakan Isra dan Mi’raj, umat Islam ketika
itu terbagi tiga golongan yaitu, yang secara terang – terangan menolak
kebenarannya itu, yang setengah – setengah dan adapula yang meyakini i
kebenarannya.
Shalat merupakan kewajiban bagi
setiap Muslim yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh
Syara’ dan diantara dalil-dalil yang menjelaskan tentang kewajiban shalat ini
sesuai dengan Firman Allah SWT.
(#qßJÏ%r&ur no4qn=¢Á9$# (#qè?#uäur no4qx.¨9$# (#qãèx.ö$#ur yìtB tûüÏèÏ.º§9$# ÇÍÌÈ
Artinya:
"Dan
dirikanlah shalat, keluarkanlah zakat, dan tunduklah/ruku'lah bersama-sama
orang-orang yang ruku ".(Q.S. Al-Baqarah :43).
ã@ø?$#
!$tB
zÓÇrré&
y7øs9Î)
ÆÏB
É=»tGÅ3ø9$#
ÉOÏ%r&ur
no4qn=¢Á9$#
( cÎ)
no4qn=¢Á9$#
4sS÷Zs?
ÇÆtã
Ïä!$t±ósxÿø9$#
Ìs3ZßJø9$#ur
3 ãø.Ï%s!ur
«!$#
çt9ò2r&
3 ª!$#ur
ÞOn=÷èt
$tB
tbqãèoYóÁs?
ÇÍÎÈ
Artinya :” bacalah apa yang telah diwahyukan
kepadamu, Yaitu Al kitab (Al Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat
itu mencegah dari (perbuatan- perbuatan) keji dan mungkar. dan Sesungguhnya
mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat
yang lain). dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan”.(Q.S. Al- Ankabut :45 )
#sÎ*sù
ÞOçFøÒs%
no4qn=¢Á9$#
(#rãà2ø$$sù
©!$#
$VJ»uÏ%
#Yqãèè%ur
4n?tãur
öNà6Î/qãZã_
4 #sÎ*sù
öNçGYtRù'yJôÛ$#
(#qßJÏ%r'sù
no4qn=¢Á9$#
4 ¨bÎ)
no4qn=¢Á9$#
ôMtR%x.
n?tã
úüÏZÏB÷sßJø9$#
$Y7»tFÏ.
$Y?qè%öq¨B
ÇÊÉÌÈ
Artinya: ” Maka
apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri,
di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman,
Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang
ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” ( Q.S.An-Nisaa’ : 103).
Perintah
tentang diwajibkannya mendirikan shalat tidak seperti Allah mewajibkan zakat
dan lainnya. Perintah mendirikan shalat menurut Shahabat Anas (Al-Fiqhul Islam
Waadillatuh) yaitu melalui suatu proses yang luar biasa yang dilaksanakan oleh
Rasulullah SAW yaitu melalui Isra dan Mi’raj. Hal ini sesuai dengan hadits Nabi
SAW pada peristiwa isra’ wal mi’raj.
فرضت الصلاة على النبي صلى الله عليه و سلم ليلة
اسري به خمسين ثم نقصت حتى جعلت خمسا ثم
ندي يا محمد انه لا يبدل القول لدي و ان لك بهذه الخمس خمسين) رواه احمد والنسائ والترمذي )
Artinya : “Shalat
itu di fardlukan atas Nabi SAW. Pada malam Ia diisra’kan sebanyak 50 kali,
kemudian dikurangi hingga lima, lalu Ia dipanggil :” Hai Muhammad ! putusanku
tak dapat diubah lagi, dan dengan shalat lima waktu ini kau tetap mendapatkan
ganjaran lima puluh. “ (H.R. Ahmad, Nasa’i dan Turmudzi )
Adapun hadits – hadits Nabi yang menunjukan tentang
kewajiban shalat, diantaranya adalah ;
مروا
اولادكم بالصلاة وهم ابناء سبع واضربوهم عليها وهم ابناء عشر(رواه
ابو داود)
Artinya :” Dari amri bin Syuaib dari
ayahnya, dari neneknya. Nabi bersabda perintahlah anak-anakmu mengerjakan
shalat di waktu usia mereka meningkat 7 tahun dan (dimana perlu) pukullah
mereka meningkat 1 tahun”. (H.R. Abu Dawud).
عن مالك ابن الحويرث رضي الله عنه قال :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم صلوا كما رأيتموني اصلي (رواه البخاري)
Artinya :” dari
Malik bin Al-Huwairits R.A, Rasulullahi SAW. Telah bersabda :” Shalatlah kalian,
sebagaimana Aku melakukan Shalat.”(H.R. Bukhori)
عن ابن عمر رضي الله
عنهما قالا : قال رسول الله صلى الله عليه
وسلم بني الاسلام على خمس : شهادة ان لااله الا الله وان محمدا رسول الله واقام
الصلاة وايتاء الزكاة والحج
وصوم رمضان. (رواه البخارى ومسلم)
Atinya :” Dari
Abdullah bin Umar R.A. Rasulullah SAW. Telah bersabda : Islam berdiri diatas 5
bangunan, bersyahadah bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad sebagai Rosulullah, mendirikan
shalat, menunaikan zakat, berhaji dan berpuasa di bulan Ramadhan”. (H.R. Bukhori dan Muslim).
Berikut adalah salah satu ungkapan Abi Al- Husain Yahya
bin Abil Khoir Al-‘Imroni
Ass-Syafi’i Alyamani dalam Kitab
Al-bayan :
a.
Syarat - syarat Shalat
Syarat menurut bahasa
adalah
ألعلامة (Tanda), sedangkan menurut Ishtilah (Syari’at) : هوما
يتوقف عليه وجودالشئ (sesuatu yang ditangguhkan akan sesuatu
tersebut adanya sesuatu yang lain).
Syarat terbagi terbagi
dua :
a. وجوب
أو تكليف شروط : Syarat Taklif atau Wajib
b. أداء أو صحة شروط : Syarat syah atau menunaikan
Adapun syarat wajib
shalat ada 3 perkara :
1. Beragama
Islam (ألاسلام)
2.
Baligh (بالغ)
3.
Berakal (عاقل)
Syarat-syarat
sah shalat ada 5, yaitu:
- Suci dari hadats (hadats besar maupun hadats kecil)
- Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat dari najis
- Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua buah tapak tangan
- Mengetahui masuk waktu shalat
- Menghadap kiblat
d.
Rukun
shalat.
Definisi
Rukun
ما
تشتمل عليه ألصلاة (sesuatu
pekerjaan yang mencakup/termasuk di dalam praktik sholat), atau;ما
كان داخلها (suatu pekejaan yang ada
di dalam shalat)
Tentang rukun shalat ini dirumuskan
menjadi 13 perkara:
1. Niat,
artinya menyegaja di dalam hati untuk melakukan shalat.
Sabda
Nabi Muhammad s.a.w.:
انما
الأعمال بالنيات (رواه
البخاري ومسلم)
Niat
menurut bahasa ialah maksud, tujuan,
nazar. adapun niat dalam bahasa arab
ialah sengaja atau sengaja dalam hati
النية
شرعا قصد الشئ مقترنا بفعله (قليوبي
ج:۱ ص:۱٤۰ )
Niat
itu menurut syaria’at Islam ialah : menyengaja memperbuat sesuatu diserempakkan dengan memperbuat
sesuatu itu (Qaliyubi juz 1 hal.140)
Kedudukan niat dalam Shalat
:
Allah
SWT Berfirman :
وَمَا أُمِرُوا إِلا
لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلاةَ
وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ وَذَلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ (٥)
5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan
supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian Itulah
agama yang lurus.
[1595] Lurus berarti jauh dari syirik (mempersekutukan Allah) dan jauh dari
kesesatan.
Niat dalam sembahyang adalah “Rukun” berarti tidak
sah sembahyang tanpa niat. Fatwa ini sepakat Imam mujtahid yang empat baik
Syafi’i, Hanafi, Maliki dan hambali. Dalam soal”niat” pengishtilahan atau
bahasa madzhab syafi’i dan Maliki
menyebut “Rukun” sembahyang, tetapi dalam mdzhab Hanafi dan Hanbali Niat itu
ialah “Syarath Shah” sehingga jika salah seorang sembahyang tanpa niat, maka
sembahyngnya bathal, tidak sah. Ini hanya perbedaan Ishtilah.
Hal yang harus diperhatikan menurut faham dalam kalangan ‘Ulama Syafi’iyyah bahwa :
a. Niat
itu terletak dalam hati bukan di baca, dan bacaan itu adalah sunnah bukan rukun
b. Niat
itu mesti Muqaranah yaitu serempak dengan permulaan ibadat
c. Ibadat
sembahyang dimulai dengan takbiratul ihram atau ucapan Allahu Akbar, maka niat
sembahyang itu harus dijalankan dalam
hati pada ketika membaca Allahu Akbar.
d. Muqaranah
terbagi 2 macam, yaitu :
1.
Muqaranah
Haqiqiyah , yaitu : serempak betul dengan arti bahwa permulaan
niat itu betul-betul ketika permulaan membaca “alif” dalam Allahu Akbar, dan
itulah yang dimaksud permulaan sembahyang.
2.
Muqaranah ‘Urfiyyah,
yaitu : serempak betul, dengan arti asal niat itu keseluruhannya terlintas
hadir dalam hati ketika membaca Allahu
Akbar, maka sudah cukup.
Yang
dikecualikan dalam Muqaranah hanyalah Ibadah Puasa, karena sulit sekali
melakukan niat serempak dengan puasa, khawatir kalau kalau terdahulu puasa dari
niat atau terkemudian puasa dari niat, karena waktu antara malam dan siang itu
hanya sedetik, jadi niat puasa boleh di
dahulukan. Dalam hadits ada kata “bi”
yang berarti Mushahabah (bertemu).
Maka
pengertian Hadits ini ; Bahwasannya semua amalan bertemu dengan niat, tidak
boleh terdahulu dan tidak boleh terkemudian.
Adalah sangat terlarang
dan tidak sah sembahyang kalau hati kosong,
2. Berdiri, bagi orang yang kuasa. (tidak dapat berdiri
boleh dengan duduk tidak dapat duduk boleh berbaring).
3. Takbiratul
ihram, yaitu mengucapkan lafadz Allah Akbar.dan ta’awudz
4. Membaca
Surat Al-fatihah.dan bismillahirrahmanirrahim yang termasuk ayat dari fatihah.
5. Ruku' dan thuma'ninah, yaitu dengan membungkuk sehingga
punggung menjadi sama datar dengan leher dan kedua belah tangannya memegang
lutut.dengan membaca do’a :
سبحان
ربي العظيم (رواه مسنم وأصحاب السنن)
Atau ( رواه احمد و أبوا داود والترمذي ) وبحمده سبحان ربي العظيم 3 kali
6.
I'tidal dengan thuma'ninah.
Dengan bacaannya :
ربنا لك الحمد (رواه البخاري
ومسلم)أللهم
7.
Sujud dua kali
dengan thuma'ninah.dengan bacaan sujud :
سبحان
ربي الأعلى (رواه مسنم وأصحاب السنن)
Atau ( رواه احمد و أبوا داود والترمذي ) وبحمده سبحان ربي الأعلى 3 kali
Tambahan
وبحمده juga terdapat
dalam hadits Riwayat Abu daud dan Daaru quthni
8.
Duduk diantara
dua sujud dengan thuma'ninah.
9.
Duduk akhir.
10.
Membaca tasyahud akhir, dengan bacaan :
ألتحيات المباركا ت الصلوات الطيبات لله
السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته السلام علينا وعلى عبادالله الصالحين
أشهد أن لا اله ألا الله وأشهد أن محمدا
رسول الله رواه مسلم عن ابن
عباس))
11. Membaca
shalawat atas Nabi SAW. pada tasayahud akhir.
اللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ اللَّهُمَّ
بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى
إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيد - رواه البخاري وأحمد-
Shalawat kepada Nabi SAW dalam tasyahud akhir hukumnya wajib.
Sedangkan shalawat kepad keluarga
beliau, hukumnya adalah sunnah menurut ulama As-Syafi`iyah.
12.
Mengucap salam
yang pertama ke kanan
13.
Menertibkan
Rukun (Mendahulukan yang awal dan mengakhirkan yang
harus diakhirkan atau tersusun dari rukun pertama sampai seterusnya sampai
rukun yang terakhir)
Keterangan:
الطمآنينة
هي سكون بعد حركة بقدر سبحان الله
Thuma'ninah yakni
berhenti sejenak sekedar ucapan “subhanallah”.
b. Sunnah-Sunnah Shalat
1. Sunnah
Sebelum Shalat
a. Azan
b. Iqaamah
2. Sunnah
di dalam Shalat
a.
Sunah
Ab’adh
-
Membaca tasyahud
awal
-
Membaca shalawat
pada tasyahud awal
-
Membaca shalawat
atas keluarga nabi saw. Pada tasyahud akhir
-
Membaca qunut
pada shalat subuh, dan shalat witir dalam pertengahan terakhir
bulan ramadhan, hingga akhir bulan ramadhan.
b.
Sunah
Haiat
a.
Mengangkat kedua
belah tangan ketika takbiratul ihram, ketika akan rukuk dan ketika berdiri dari
rukuk.
b.
Meletakkan
telapak tangan yang kanan diatas pergelangan yang kiri ketika berdekap
(sedakep).
c.
Membaca doa
iftitah sehabis takbiratul ihram.
d.
Membaca
ta’awwudz (a’uudzu billaahi minasysyaithaanir-rajiim) ketika hendak membaca
fatihah.
e.
Membaca amin
sesudah membaca fatihah.
f.
Membaca surat
Al-Qur’an pada dua raka’at permulaan (raka’at pertama dan kedua) sehabis
membaca fatihah.
g.
Mengeraskan
bacaan fatihah dan surat pada raka’at pertama dan kedua pada shalat maghrib,
isya dan subuh selain makmum.
h.
Membaca takbir
ketika gerakan naik turun.
i.
Membaca tasbih
ketika rukuk dan sujud.
j.
Membaca
“sami’allahu liman hamidah” ketika bangkit dari rukuk dan membaca “rabbanaa
lakal hamdu…..” ketika I’tidal.
k.
Meletakkan
telapak tangan diatas paha waktu duduk bertasyahud awal dan akhir dengan
membentangkan yang kiri dan menggenggamkan yang kanan kecuali jari telunjuk.
l.
Duduk iftirasy
dalam semua duduk shalat.
m. Duduk
tawarruk (bersimpuh) pada waktu duduk tasyahud akhir.
n.
Membaca salam
yang kedua.
o.
Memalingkan mula
ke kanan dan ke kiri masing-masing waktu membaca salam pertama dan kedua.
c.
Hal-Hal
Yang Membatalkan Shalat
Shalat itu batal
(tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnya tidak dilaksanakan atau
ditinggalkan dengan sengaja.Dan shalat itu batal dengan hal-hal yang seperti
tersebut dibawah ini:
- Berhadats
2.
Terkena najis tang tidak
termaafkan
3.
Berkata-kata dengan sengaja
walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian
4.
Terbuka auratnya
5.
Mengubah niat, misalnya ingin
memutuskan shalat
6.
Makan atau minum meskipun sedikit
7.
Bergerak berturut-turut tiga
kali, seperti melangkat atau berjalan sekali yang bersangatan
8.
Membelakangi kiblat
9.
Menambah rukun yang berupa
perbuatan, seperti rukuk dan sujud
10. Tertawa
terbahak-bahak
11. Mendahului
imamnya dua rukun
12. Murtad
( keluar dari islam)
d.
Perbuatan
– perbuatan yang makruh di dalam shalat.
Perbuatan-perbuatan yang makruh didalam shalat ialah
1.
Menahan hadats.
2.
Melihat kekanan
/ kekiri.
3.
Meludah kemuka,
ke kanan atau ke kiri.
4.
Memalingkan
muka.
5.
Memejamkan mata.
6.
Menutup mata
rapat-rapat.
7.
Melihat ke arah
langit.
8.
Terangkat
kepalanya atau menurunkannya dengan sangat di waktu ruku
9. Menahan telapak tangannya dilengan bajunya ketika sedang
takbiratul'ihram, ruku atau sujud.
10. Bertolak
pinggang ; yakni meletakkan kedua tangannya di atas pinggang.
11. Shalat
di kuburan atau biara / gereja.
e.
Waktu-Waktu
Yang Dilarang Untuk Shalat
Ada lima waktu yang tidak boleh
ditempati melakukan shalat, kecuali shalat yang mempunya sebab, yaitu:
} Setelah
shalat subuh hingga terbitnya matahari
} Ketika
terbitnya matahari hingga sempurna dan naik sekurang-kurangnya setinggi tombak
(+/- 100 dari permukaan bumi).
} Ketika
matahari rembang (diatas kepala) hingga condong sedikit ke barat.
} Setelah
shalat ashar hingga terbenamnya matahari
}
Ketika mulai
terbenamnya matahari hingga sempurna.
f. Shalat Bagi Yang Bepergian
Bagi rang yang bepergian (musafir)
dibolehkan mengqashar atau menjama' shalat-shalat fardhu.
g.
Shalat
Bagi Orang Yang Sakit
Orang yang
sedang sakit wajib pula mengerjakan shalat, selama akal dan ingatanya masih radar.
1.
Kalau tidak dapat
berdiri, boleh mengerjakanya sambil duduk.
2. Jika tidak dapat duduk, boleh mengerjakanya dengan cara;
dua belah kakinya diarahkan ke arah
kiblat, kepalanya ditinggikan dengan alas bantal dan mukanya diarahkan ke kiblat.
3. Jika duduk seperti biasa dan berbaring juga tidak dapat,
maka boleh berbaring dengan seluruh anggota badan dihadapkan ke
arah kiblat.
4. Jika tidak dapat mengerjakan dengan cara berbaring
seperti tersebut diatas, maka cukup dengan isyarat, bak
dengan kepada maupun dengan mata.
h. Sujud sahwi
Sujud
sahwi adalah sujud yang dilakukan karena kelupaan dalam shalat. Cara mengerjakannya sama dengan sujud biasa, artinya dengan
takbir diantara dua sujud dan dikerjakan sesudah tahiyat akhir
sebelum salam.
سبحان
من لا ينام ولا يسهوا
Artinya:
"Maha Suci Allah
yang tidak tidur dan tidak lupa".
- MACAM-MACAM SHALAT
a.
Shalat fardhu
Shalat fardlu meliputi shalat Subuh, Dzuhur, Ashar,
Magh-rib, dan Isya.
Shalat Fardhu dan Waktunya
Shalat
fardhu itu ada lima dan masing-masing mempunyai waktu yang ditentukan.
Kita diperintahkan menunaikan
shalat-shalat itu di dalam waktunya masing-masing.
} Zhuhur
awal waktunya setelah condong matahari
dari pertengahan langit. Akhir waktunya apabila baying-bayang sesuatu telah
sama panjangnya dengan sesuatu itu.
} Ashar
waktunya mulai dari habisnya waktu
zhuhur, sampai terbenamnya matahari.
} Maghrib
waktunya dari terbenamnya matahari
sampai hilanya syafaq (awan senja) merah.
}
Isya’
waktunya dari mulai terbenam syafaq
(awan senja) hingga terbit fajar.
} Subuh
Waktunya dari mulai terbit fajar shodiq
sampai terbitnya matahari.
b. Shalat
Sunnah
1)
Arti Shalat
Sunnah
Shalat-shalat sunah/nawafil
ialah shalat-shalat sunnah yang diluar dari pada shalat-shalat yang difardhukan. Shalat itu dikerjakan oleh Nabi
Muhammad untuk mendekatkan diri kepada Allah dan untuk
mengharapkan tambahan pahala.
2)
Shalat Sunnah
Rawatib.
Shalat sunnah rawatib ialah shalat sunnah
yang dikerjakan sebelum dan sesudah shalat fardhu. Seluruh dari
shalat rawatib ini 22 raka'at.
·
2 raka'at sebelum shalat Subuh (sesudah shalat shubuh tidak ada sunnat
ba'diyah); 2 raka'at sebelum shalat Zhuhur; 2 atau 4 raka'at
sesudah shalat zhuhur.
·
2 raka'at/ 4 raka'at sebelum shalat `ashar, (sesudah shalat `ashar tidak
ada surmah ba'diyah).
·
2 raka'at
sesudah shalat mahgrib.
·
2 raka'at
sebelum shalat isya.
·
2 raka'at
sesudah shalat isya.
Shalat-shalat tersebut, yang dikerjakan sebelum shalat
fardhu dinamakan “Qabliyah” dan sesudahnya disebut
"Ba’diyah".
3)
Shalat Tahyatul
Masjid
Shalat sunnah yang dikerjakan oleh jama'ah yang sedang
masuk ke masjid, baik pada hari Jum'at maupun lainya,
diwaktu malam atau siang.
Sabda
Rasulullah saw.
إذا جاء احدكم المسجد فليصل سجد تين من قبل ان يجلس
Artinya
"Jika salah seorang diantaramu masuk di masjid, maka
hendaklah ia shalat dua raka'at sebelum duduk ".
4)
Shalat Sunnah
Taubat
Shalat
yang disunnahkan, shalat ini dilaksanakan setelah seseorang melakukan dosa atau
merasa
berbuat dosa, lalu bertaubat kepada Allah swt.
Doanya
:
"Saya memohon ampunan kepada Allah yang Maha Agung,
saya mengaku bahwa tiada tuhan yang hidup
terus selalu jaga. Saya memohon taubat kepadanya, selaku taubatnya seorang hamba yang banyak dosa, yang tidak mempunyai daya upaya
untuk bertaubat madlarat atau manfa'at, untuk mati atau hidup
maupun bangkit nanti.
5)
Shalat Sunnah
Awwabin
Sesudah sunnah ba'da maghrib (ba'diyyah), disunnahkan
pula bagi siapa saja yang mengerjakan sunnah dua sampai
dengan enam raka'at, yang dinamakan shalat sunnah awwabin.
6)
Shalat Sunnah
Tarawih
Shalat malam yang dikerjakan pada bulan ramadhan. Shalat
ini hukumnya sunnah muakkad, boleh
dikerjakan sendiri-sendiri atau berjama'ah. Shalat tarawih ini dilakukan sesudah shalat isya sampai waktu fajar. Bilangan
raka'atnya ada 8 raka'at sampai 20 raka'at.
7)
Shalat Sunnah
Witir.
Shalat witir hukumnya sunnah, yakni shalat sunnah yang
sangat diutamakan. Dalam hadits dinyatakan yang artinya:
"Dari Ali .r.a berkata : "Shalat witir itu
bukan wajib sebagaimana shalat lima waktu, tetapi Rasulullah saw. telah mencontohkannya dan bersabda:
"sesungguhnya Allah itu
witir (Esa) dan suka kepada witir, maka shalat witirlah wahai ahli
Qur'an". (H.R. Abu Daud dan At-Tirmidzi).
Waktunya sesudah shalat isya sampai terbit fajar, biasanya
shalat witir itu dirangkaikan dengan shalat tarawih. Bilangan
raka'at nya 1, raka'at 3, 5, 7, 9, dan 11.
8)
Shalat Id atau
Shalat Hari Raya
Shalat Hari Raya ada dua, yaitu hari Raya Fitrah dan hari
Raya Adha. Waktu shalat id dimulai dari terbit matahari sampai
tergelincirnya.
Hukumnya
sunnah muakkad bagi laki-laki dan perempuan mukim atau musafir. Boleh
dikerjakan sendirian dan sebaiknya dilakukan berjama'ah.
9)
Shalat Istiqarah
Shalat istiqarah ialah shalat sunnah dua raka'at untuk
memohon kepada Allah ketentuan pilihan
yang lebih baik diantara dua hal atau lebih yang belum dapat ditentukan baik buruknya. Shalat istiqarah lebih utama
dikerjakan seperti shalat tahajud yakni
dimalam hari. Hukumnya sunnah muakkad bagi yang sedang menghajatkan petunjuk
itu.
Sabda Nabi Muhammad saw yang artinya : "Tidak akan
kecewa bagi orang yang melaksanakan
shalat istiqarah, dan tidak akan menyesal bagi orang yang suka bermusyawarah dan tidak akan kekurangan bagi orang yang
suka berhemat". (H.R.Thabrani).
10) Shalat
Hajat.
Shalat hajat ialah shalat sunnah yang dikerjakan karena
mempunyai hajat agar diperkenankan
hajatnya oleh Allah. Shalat hajat dikerjakan dua raka'at, kemudian berdo'a memohon sesuatu yang menjadi hajatnya. Shalat
hajat dilaksanakan dua raka'at sampai dengan 12 raka'at dengan
tiap-tiap dua raka'at satu salam.
$ygr'¯»t
z`Ï%©!$# (#qãZtB#uä (#qãYÏètGó$# Îö9¢Á9$$Î/ Ío4qn=¢Á9$#ur 4 ¨bÎ) ©!$# yìtB tûïÎÉ9»¢Á9$# ÇÊÎÌÈ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman,
mohonlah pertolongan (kepada Allah dengan sabar dan shalat, karena sesungguhnya Allah beserta oring-orang yang
sabar". (Q.S. Al-Baqarah. 153).
11) Shalat
Tasbih.
Shalat sunnah tasbih ialah shalat yang sebagaimana
diajarkan oleh Rasulullah saw. Kepada
pamannya. Sayidina Abbas Ibnu Muthalib. Shalat tasbih ini dianjurkan mengamalkan, kalau dapat tiap-tiap malam kalau tidak dapat
tiap malam maka sekali seminggu, kalau,
juga tak sanggup sekali seminggu, dapat juga dilakukan sebulan sekali atau setahun sekali dan kalau tak dapat setahun,
setidak-tidaknya sekali seumur hidup.
12) Shalat
Tahajjud
Shalat Tahjjud ialah shalat sunnah yang dikerjakan pada
waktu malam, sedikitnya dua raka'at dan
sebanyak-banyaknya tidak terbatas. Waktunya sesudah shalat isya sampai terbit
fajar. Shalat dapat disebut tahajjud, dengan syarat apabila dilakukan sesudah
bangun dari
tidur malam, sekalipun tidur itu hanya sebentar. Hadits Rasulullah saw.
Hadist Rasulullah saw :
"Perintah
Allah turun ke langit dunia diwaktu hingga sepertiga yang akhir dari waktu malam, lalu
berseru: adakah orang-orang yang memohon (berdo'a, pasti akan Ku kabulkan, adakah orang yang
meminta, pasti akan Ku beri dan adakah yang menharap/memohon ampunan, pasti
akan Ku ampuni baginya. Sampai tiba waktu subuh.
13) Shalat
Dhuha
Shalat sunnah yang dikerjakan pada waktu matahari sedang
naik, hukumnya sunnah. Permulaan shalat
Dhuha ini kira-kira matahari sedang naik setinggi kurang lebih 7 hasta
dan berakhir diwaktu matahari lingsir. Sekurang-kurangnya shalat ini dua
raka'at, sebanyak-banyaknya 8 raka'at.
Dari Zaid bin Arqam
r.a. berkata :
‘Abu Hurairah na berkata : " Kekasihku Rasulullah
saw berpesan pada saya supaya berpuasa tiga
hari tiap-tiap bulan dan shalat dhuha dua raka'at, dan shalat witir sebelum tidur".
(H.R. Bukhari dan Muslim).
C.
TATA CARA PELAKSANAAN SHALAT.
a.
Berdiri
b.
Takbiratul ihram
c.
Membaca surat
iftitah
d.
Membaca surat
al-Fatihah
e.
Membaca surat
pendek
f.
Rukuk
g.
I'tidal
h.
Sujud
i.
Duduk antara dua
Sujud
j.
Sujud
k.
Duduk tasyahud
awal (raka'at kedua )
l.
Duduk tasyahud
akhir
(raka'at
terakhir )
m. Salam
a.
Shalat Berjama’ah
dan Tata Caranya
Shalat
berjama'ah ialah shalat yang dilakukan oleh orang banyak bersama-sama, sekurang-kurangnya dua orang, seorang diantaranya
mereka yang lebih fasih bacaannya dan lebih mengerti tentang hukum Islam
dipilih menjadi imam.
Shalat berjama'ah hukumnya sunnah mu'akkad kecuali shalat
jama'ah pada shalat jum'at. Pahala shalat berjama’ah 27 derajat (kali)
dibandingkan dengan shalat sendirian.
Rasululah saw.
Bersabda:
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول
الله صلى الله عليه وسلم صلاة
الجماعة تفضل على صلاة الفذ بسبع وعشرين
درجة. (رواه
البخار ومسلم)
Artinta : dari
ibnu ‘Umar r.a berkata: Telah bersabda Rasululloh SAW :Sholat Kebaikan Shalat berjama’ah
melebihi sholat sendirian sebanyak 27
derajat (H.R. Bukhari dan Muslim).
Hukum Shalat
brjama’ah ada yang mengatakan Fardu kifayah, dan ada juga yang mengatakan Fardu
‘Ain dan Sunnah Mu’akkad (Istimewa), dalil-dalil yang kuat tentang hukum shalat
mu’akkad adalah dari kitab Nailul Autor, Al-bayan lil Imamisy Syafi’i.
Sedangkan bagi perempuan sholat di rumah lebih baik dan lebih utama bagi
mereka.
Diantara dalil
yang mewajibkan shalat berjama’ah adalah Q.S Al-Baqarah Ayat 43
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا
مَعَ الرَّاكِعِينَ (٤٣)
43. dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44].
[44]
Yang dimaksud Ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: tunduklah kepada
perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.
Sedang yang
mengambil hukum shalat berjama’ah itu sunnah mu’akkad bersumber pada Q.s. An-nisa:102
وَإِذَا كُنْتَ فِيهِمْ فَأَقَمْتَ لَهُمُ
الصَّلاةَ فَلْتَقُمْ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا أَسْلِحَتَهُمْ
فَإِذَا سَجَدُوا فَلْيَكُونُوا مِنْ وَرَائِكُمْ وَلْتَأْتِ طَائِفَةٌ أُخْرَى
لَمْ يُصَلُّوا فَلْيُصَلُّوا مَعَكَ وَلْيَأْخُذُوا حِذْرَهُمْ وَأَسْلِحَتَهُمْ
وَدَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ تَغْفُلُونَ عَنْ أَسْلِحَتِكُمْ وَأَمْتِعَتِكُمْ
فَيَمِيلُونَ عَلَيْكُمْ مَيْلَةً وَاحِدَةً وَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ كَانَ
بِكُمْ أَذًى مِنْ مَطَرٍ أَوْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَنْ تَضَعُوا أَسْلِحَتَكُمْ
وَخُذُوا حِذْرَكُمْ إِنَّ اللَّهَ أَعَدَّ لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا
(١٠٢)
102.
dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak
mendirikan shalat bersama-sama mereka, Maka hendaklah segolongan dari mereka
berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka
(yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan serakaat)[344], Maka
hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah
datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang, lalu bersembahyanglah
mereka denganmu[345]], dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang
senjata. orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan
harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. dan tidak ada dosa
atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan
karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap siagalah kamu.
Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang
kafir itu[346].
[344]
Menurut jumhur mufassirin bila telah selesai serakaat, Maka diselesaikan satu
rakaat lagi sendiri, dan Nabi duduk menunggu golongan yang kedua.
[345]
Yaitu rakaat yang pertama, sedang rakaat yang kedua mereka selesaikan sendiri
pula dan mereka mengakhiri sembahyang mereka bersama-sama Nabi.
[346]
Cara sembahyang khauf seperti tersebut pada ayat 102 ini dilakukan dalam
Keadaan yang masih mungkin mengerjakannya, bila Keadaan tidak memungkinkan
untuk mengerjakannya, Maka sembahyang itu dikerjakan sedapat-dapatnya, walaupun
dengan mengucapkan tasbih saja.
Syarat Imam dan Ma’mum
-
Syarat- syarat
menjadi Imam
a.
Imam sebaiknya adalah orang yang lebih tua.
b.
Imam sebaiknya adalah orang yang mengerti dan hafal tentang ayat-ayat al-qur’an.
c.
Imam bagi bagi jama’ah wanita adalah laki-laki tau wanita, wanita tidak
boleh menjadi imam kaum leleki.
d.
Imam hendaknya jangan mengikuti yang lain.
-
Syarat- syarat menjadi ma’mum
a. Hendaklah berniat menjadi ma’mum.
b. Ma’mum mengikuti segala yang dikerjakan
Imam
c. Mengetahui gerak-gerik perbuatan Imam.
d. Tempat Ma’mum tidak boleh lebih kedepan
dari pada imam
e. Tidak boleh mendahului baca’an dan
gerakan shalat imam
f. Bagi masbuk yang hanya sempat mengikuti
sebagian berjama’ah masih mendapat
pahala
jama’ah.
Hadits Riwayat
Bukahari dan Muslim di atas serta keterangan dalam kitab Al-bayan di bawah ini
:
Tata
Cara Shalat berjama’ah
Diawali
dengan melangkah ke masjid dengan tenang, niat ikhlas karena Alloh SWT , shalat
pun dilaksnakan dengan tenag dan sunnah berdo’a
Masuk ke masjid
dengan mendahulukan kaki kanan dan membaca do’a
keluar masjid
dengan kaki kiri
Imam dan makmum
memulai shalat dengan niat terlebih dahulu, Imam meluruskan barisan (shaff) dan
membaca hadits
Tata
Cara Ruku’
Skema Sholat
berjama’ah
Dan seterusnya,
setiap ada 1 makmum hendaklah dating dan menempati arah kanan dan 1 orang laki
ke sebelah kiri (video terlampir)
b.
Shalat
Jamak Dan Qashar dan Tata caranya
a.
Menjama' shalat.
Shalat
Jamak artinya shalat yang dikumpulkan , yang dimaksudkan adalah 5 waktu shalat
fardu itu, dikerjakan dalam satu waktu.
Jamak
terbagi 2 macam :
1.
Jamak taqdim
(dahulu)
Contoh
: Sholat dzuhur dan ashar yang
dikerjakan di waktu dzuhur dan seterusnya
Syarat
Jamak Taqdim :
-
Hendaklah
dimulai dengan shalat yamg pertama
-
Berniat Jamak
agar berbeda dari shalat yang terdahulu
-
Berturut-turut.
2.
Jamak Ta’khir
(terkemudian)
Contoh :shalat ashar dan dzuhur dilakukan pada waktu
dzuhur
Syarat
jamak ta’khir : pada waktu waktu pertama hendaklah berniat akan melakukan
shalat pertama itu di waktu yang kedua, supaya ada maksud bersungguh-sungguh
akan mengerjakan shalat pertama itu dan tinggalkan begitu saja.
Shalat
qashar ialah shalat yang diperpendek (diringkaskan). Seorang musafir
diperbolehkan mengqashar shalat fardhu yang
empat raka'at menjadi dua raka'at. Adapun shalat maghrib (3 raka'at) dan
shubuh (2 raka'at) tetap sebagaimana biasa.
#sÎ)ur ÷Läêö/uÑ Îû ÇÚöF{$# }§øn=sù ö/ä3øn=tæ îy$uZã_ br& (#rçÝÇø)s? z`ÏB Ío4qn=¢Á9$# ÷bÎ) ÷LäêøÿÅz br& ãNä3uZÏFøÿt tûïÏ%©!$# (#ÿrãxÿx. 4 ¨bÎ) tûïÍÏÿ»s3ø9$# (#qçR%x. ö/ä3s9 #xrßtã $YZÎ7B ÇÊÉÊÈ
Artinya:
"Apabila kamu mengadakan perjalanan diatas bumi
(didarat maupun dilaut) maka tidak ada halangan bagimu
untuk memendekkan shalat " (Q.S An-Nisa : 101).
Syarat-syarat
sahnya shalat qashar:
- Jarak perjalanan sekurang-kurangnya dua hari perjalanan kaki, atau dua marhalal
(yaitu sama dengan 16 farsah). Keterangan ini
berdasarkan hadist Nabi saw.
كان
ابن عمر وبن عباس رضي الله عنهم تقصران ويفطران فى اربعة برد هي ستة عشر فرسخا. (رواه
البخار ومسلم)
Artinya:
"Pernah Ibnu Umar dan Ibn Abbas r.a. mengqashar dan berbuka dalam
perjalanan sejauh empat burud yaitu enam batas
farsakh".
Atau perjalanan sekurang-kurangnya 80,640 Km atau lebih
- Bepergian bukan untuk maksiat.
- Shalat yang boleh diqashar hanya shalat yang empat raka'at saja, dan bukan shalat qadla.
- Niat mengqashar pada waktu takbiratul 'ihram.
- Tidak ma'mun kepada orang shalat yang bukan musafir.
- HIKMAH SHALAT
Hikmah dan rahasia shalat yang terkandung dalam shalat
antara lain:
1.
Mengingatkan kepada Allah, menghidupkan rasa takut dan tunduk kepadaNya,
serta menumbuhkan dalam jiwa rasa kebesaran dan kekuatanNya. Allah berfirman
dalam Surat Thaha ayat 14.
2.
Menyucikan roh dan menjauhkan dari perbuatan jahat. Sebagaimana dijelaskan
Allah dalam Surat Al-Ankabut ayat 45.
3.
Mendidik dan melatih manusia menjadi orang yang tenang dalam mengahdapi
segala penderitaan dan menghilangkan sifat kikir. Allah berfirman dalam Surat
Al-Ma’aarij ayat 22.
4.
Menghapus dosa.
5.
Mendidik disiplin, sebagaimana firman Allah dalam Surat An Nisa ayat 103.
6.
Mendidik kebersihan
7.
Menjaga kesehatan.
8.
Meningkatkan
ketaqwaan kita kepada Allah.
9.
Memberikan
ketenangan dalam diri (lahir dan bathin).
10. Mendapatkan
kecintaan kepada Allah.
11. Mencegah
perbuatan keji dan mungkar.
12. Mendapatkan
ridha Allah Swt.
.\
D. HUKUM MENINGGALKAN SHALAT
Bila yang meninggalkan shalat
tersebut tidak meyakini kewajiban shalat maka ulama sepakat bahwa orang
tersebut kafir menurut nash/dalil yang ada
dan ijma’.
Namun bila meninggalkannya karena malas maka ada perbedaan pendapat dalam hal
ini.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata, “Orang
yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka orang itu kafir
menurut kesepakatan kaum muslimin. Ia keluar dari Islam, kecuali jika orang itu
baru masuk Islam dan tidak berkumpul dengan kaum muslimin sesaatpun yang
memungkinkan sampainya berita tentang wajibnya shalat padanya dalam masa
tersebut. Bila ia meninggalkan shalat karena malas-malasan sementara ia
meyakini akan kewajibannya sebagaimana keadaan kebanyakan manusia, mereka tidak
mengerjakan shalat karena malas padahal tahu hukum shalat tersebut maka ulama
berbeda pendapat dalam masalah ini.”(Al-Minhaj, 2/257)
Menurut
Imam Syafi’i, Maliki dan Hambali : Harus di bunuh, Menurut Imam Hanafi : Ia
harus di tahan selama-lamanya atau sampai ia shalat.
DAFTAR PUSTAKA
1. Al-fiqhul Islam Wa adillatuh (Dr.
Wahbah AL-Zuhaili)
2. Fiqhul Islam (H. Sulaiman Rasyid)
3. Kifayatul Akhyar (Imam Taqyud din
Abi Bakr bin Muhammad Al-husaini)
4. Kasyifatus Syajaa (Imam Nawawi
Bantan)
5. Internet
6. Fiqih Lima Madzhab Terjemah
(Muhammad Jawad Mughniyah)
7.
Abi
Al- Husain Yahya bin Abil Khoir
Al-‘Imroni Ass-Syafi’i Alyamani
dalam Kitab Al-bayan.
8.
Kasyifatus Syajaa : Imam Nawawi
Bantan
9.
Indah Mulya.
2008. Gerakan Shalat Mengandung Terapi Kesehatan. Dari
edisi no. 477 Tahun VI.
10. Buku Paket
Fiqih Kelas VIII MTs
11. Ghoyah Wa Taqrib :Syaikh Abi Suja
Langganan:
Postingan (Atom)